RSS

Arsip Bulanan: September 2010

Koperasi Indonesia

I. PENGERTIAN KOPERASI

Kata koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu co dan operation. Co berarti bersama. Operation berarti usaha. Kalau kedua kata itu dirangkai maka menjadi usaha bersama. Pengertianitu sesuai dengan definisi koperasi menurut Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 pasal 1 yang isinya: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asaskekeluargaan.

Landasan Koperasi di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945.

Asas Koperasi :

a)        Kekeluargaan

b)        Demokrasi Ekonomi

c)        Gotong Royong

PRINSIP KOPERASI Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5:

a)        Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka

b)        Pengelolaan dilakukan secara demokratis

c)        Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding   dengan besarnya balas jasa usaha masing-masing anggota.

d)        Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

e)        Kemandirian

f)         Pendidikan perkoperasian

g)        Kerja sama antar koperasi

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI

a)        Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat  pada umumnya untu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

b)        Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualiatas kehidupan manusia dan masyarakat.

c)        Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.

d)        Usaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tujuan Koperasi

Mewujudkan kesejahteraan angota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. ( Pasal 3 Undang-Undang Koperasi No 25 Tahun 1992).

II. MODAL KOPERASI

Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. . modal koperasi berasal dari sumber-sumber berikut ini:

1. Modal Sendiri

Yaitu modal yang dikumpulkan dari anggota koperasi dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.

Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:

  • Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

  • Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

  • Dana Cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

  • Hibah

Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

2. Modal Pinjaman

Yaitu modal yang berasal dari anggota koperasi lainnya atau anggotanya, bank, dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, dan sumber  lain yang sah.

adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:

  • Anggota dan calon anggota
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  • Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Sumber lain yang sah

3. Modal Penyertaan

Yaitu modal yang bersumber dari pemerintah dan masyarakat, yang digunakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi.

Masih banyak koperasi yang kelangsungan kegiatannya bagaikan kerakap diatas batu, hidup enggan mati tak mau. Salah satu faktor peyebabnya adalah kekurangan modal. Banyak diantara anggota koperasi terjerat rentenir karena terpaksa. Koperasi tidak punya cukup dana untuk dipinjamkan ke masyarakat. Sebenarnya, koperasi dapat meminjam dari bank, tetapi sering kali persyaratan yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi koperasi. Namun dengan semakin berkembangnya bank koperasi dewasa ini, masalah pemodalan dapat sedikit demi sedikit sudah mulai teratasi.

III. Jenis-jenis koperasi

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.

  • Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
  • Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
  • Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  • Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
  • Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

a)    Jenis Koperasi menurut banyaknya usaha yang dilakukan

  1. Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose)
    koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kesempatan untuk memperluas produksi
  2. Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose)
    koperasi yang meyelenggarakan usaha lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi para anggota

b)    Jenis Koperasi menurut jenjang hirarki organisasi :

  1. Koperasi Primer:          kop yang anggotanya orang-perorangan
  2. Koperasi Sekunder:     kop yang anggotanya organisasi koperasi

Bentuk Koperasi menurut PP No.60/1959 :
Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
Di tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
Di tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

IV. KONSEP KOPERASI

1. Konsep Koperasi Barat

Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.

UNSUR-UNSUR POSITIF KONSEP KOPERASI BARAT

a)    Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan

b)    Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama

c)    Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati

d)    Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

2. Konsep Koperasi Sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang

Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Perbedaan dengan Konsep Sosialis :

  • Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari  kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif.
  • Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

V. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideology dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan.secara garis besar,

Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda.sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa.juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideology bangsa tersebut.

ALIRAN KOPERASI

1. Aliran Yardstick :

  • Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
  • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
  • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
  • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.

2. Aliran Sosialis :

  • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
  • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth) :

  • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
  • Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat ”Kemitraan (patnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

VI. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

i. Sejarah Lahirnya Koperasi

  • Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia
  • Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris . Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
  • Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris.
  • Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch.
  • Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang.
  • Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

ii. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

▪      Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI).Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

▪      Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena:

  1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
  2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi.
  3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

▪      Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.

▪      Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.

▪      Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada September 25, 2010 inci Ekonomi Koperasi